Kamu Adalah Saksi atau Korban Tindak Pidana? Tidak Perlu Takut dengan Ancaman, LPSK Siap Melayani!
Apakah kamu pernah melihat suatu tindak kriminal di depan
matamu? Atau kamu adalah korban dari tindak kriminal tersebut? Namun,
karena yang kamu hadapi adalah orang besar atau orang yang mempunyai kekuasaan
sehingga kamu merasa takut atau ciut. Di lain pihak, kamu merasa perlu
menegakkan kebenaran tersebut atau memperjuangkan hak-hak kamu sebagai korban.
Kamu harusnya tak perlu bingung atau pun takut celaka (merasa terancam) karena
menjadi saksi atau saksi korban. Kamu hanya perlu melapor ke LPSK agar lebih
aman dan hak-hak kamu pun terpenuhi.
Tahukah
kamu apa itu LPSK?
Bagi kamu yang belum mengetahui, menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 Tentang perlindungan saksi dan korban), LPSK adalah singkatan dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban yang bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini. Awalnya, LPSK adalah lembaga mandiri yang berdiri pada
tanggal 8 Agustus 2008, berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 yang ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak saksi dan korban dalam proses
peradilan pidana atau tindak kriminal.
Lantas,
dimana kantor LPSK berada?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006, Bab III, Pasal 11, Ayat 2, yang berbunyi LPSK
berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tepatnya berada di Jl. Raya
Bogor Km 24 No. 47-49, Susukan Ciracas, Jakarta Timur, 13750, Telp (021) 29681560.
Namun pada Ayat 3 berbunyi: LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan
keperluan. Oleh karena itu kamu tak perlu khawatir bagi kamu yang berada di
daerah selain Jakarta. Kamu masih bisa mendapatkan perlindungan dari lembaga
ini.
Bagaimana caranya agar
mendapat perlindungan dari LPSK?
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 29 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan. Tata cara memperoleh
perlindungan dari LPSK sebagai berikut:
a. Saksi
dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan
pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK
segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. Keputusan
LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan
perlindungan diajukan.
Bagaimana cara
mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK?
Ada
dua cara yang dapat kamu lakukan, antara lain:
1. Kamu
dapat langung mendatangi kantor LPSK yang berada di Jakarta Timur.
2.
Kamu dapat mengajukan permohonan secara
online. Berikut cara untuk mengajukan permohonan tersebut:
a. Buka
website resmi LPSK (https://www.lpsk.go.id/).
b. Klik
tombol hijau yang bertuliskan “Ajukan atau Lihat Permohonan”.
c. Maka
akan timbul halaman berikutnya. Scroll hingga paling bawah, kemudian klik
tombol kuning yang bertuliskan “AJUKAN PERMOHONAN BARU”.
d. Maka
akan tampil halaman yang berisi form ‘PERMOHONAN PERLINDUNGAN’. Isi form
tersebut dengan lengkap dan detail.
e. Siapkan
foto/scan identitas aslimu, lalu upload file tersebut.
f. Kemudian
klik tombol ‘Simpan’.
g. Jika
masih merasa belum jelas, kamu dapat langsung menghubungi LPSK melalui telpon
kantor resminya.
Sangat mudah dan
gampang `kan? Proses selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu hasil keputusan
dari LPSK terhadap laporanmu tersebut paling lambat tujuh hari setelah
permohonan tersebut diajukan.
Perlindungan apa saja yang dapat dimohonkan?
1.
Perlindungan Fisik.
2.
Pemenuhan Hak Prosedural.
3.
Bantuan Medis, Psikologis, dan Psikososial.
4. Restitusi (Restitusi adalah ganti kerugian yang
diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga).
5. Kompensasi (Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan
oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang
menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya).
LPSK sekarang sudah
menginjaki usia satu dekade. Hal tersebut jelasnya bukanlah suatu perjalanan
pendek. Pastinya sudah banyak kasus dan problematika yang ditangani serta
dihadapi oleh LPSK. Berdasarkan berita yang dirilis pada akun resmi LPSK, akan
diadakan akuntabilitas yang akan berlangsung pada hari Kamis, 22 November 2018, dimulai pukul
09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Gedung Pusat Perfilman Usmar
Ismail, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bagi kamu yang ingin
melihat dan menyaksikan langsung sepak terjang apa saja yang telah dilakukan
LPSK selama 10 tahun? Kamu dapat menghadiri kegiatan ini. Atau boleh kontak langsung
pada nomor telpon kantor. Saya kira kegiatan ini patut kamu ikuti karena
meninjau betapa pentingnya lembaga ini serta agar lebih mengenal dekat tentang LPSK.
Pada usianya yang sudah
satu dekade ini, LPSK telah memperluas subjek perlindungan lembaganya. Hal ini
juga berkaitan dengan perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebelumnya, subjek
yang dilindungi hanyalah saksi dan korban saja, tetapi dalam revisi
Undang-Undang Nomor 31, subjek yang dilindungi bertambah luas mulai dari, pelapor, juctice collaborator, dan ahli, serta
jelasnya saksi dan korban.
Selain itu, jenis
tindak pidana pun juga diperluas. Awalnya hanya menangani sebatas kasus korupsi,
pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika psikotropika. Namun sekarang,
tindak pidana yang yang menjadi prioritas perlindungan adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran
HAM yang berat
2. Korupsi
dan Tindak Pidana Pencucian Uang
3. Terorisme
4. Tindak
Pidana Perdagangan Orang
5. Penyiksaan
dan Penganiayaan berat
6. Tindak
Pidana Narkotika dan Psikotropika
7. Tindak
Pidana Seksual terhadap perempuan dan Anak
8. Tindak
Pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan
pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Selain
delapan tindak pidana di atas, kamu masih bisa mengajukan permohonan
perlindungan. Namun, permohonan tersebut akan dikaji kembali oleh LPSK tentang
kelayakan dan tingkatan kasusnya. Jadi sebenarnya apapun kasusmu, jika kamu
merasa terancam dan merasa akan dicelakai untuk menegakkan kebenaran dari suatu
tindak pidana, maka wajib hukumnya melapor pada LPSK.
Pada
zaman modern sekarang ini, sepatutnya kita senantiasa menegakkan kebenaran
tanpa harus takut. Hukum dan lembaga di Indonesia telah ada dan siap untuk
mengayomi bagi saksi, korban, pelapor, atau sejenisnya (seperti yang disebutkan
di atas). LPSK dapat menjadi lembaga yang benar-benar diandalkan pada zaman
sekarang. Kredibilitas dan juga profesionalitas LPSK sudah tak dapat diragukan
lagi. Bukan zamannya lagi mendapatkan intimidasi dari hal yang tak patut kita
dapat. Bukan zamannya lagi hukum dapat dibeli dengan uang. Bukan zamannya lagi penguasa yang melakukan kesalahan, namun kita sebagai korban dan saksi malah takut diancam. Keadilan dan kebenaran tindak pidana sudah sepatutnya kita
tegakkan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan LPSK, lembaga apa lagi?
LPSKmelayani hal tersebut dan siap membantumu.
Comments
Post a Comment