Kamu Adalah Saksi atau Korban Tindak Pidana? Tidak Perlu Takut dengan Ancaman, LPSK Siap Melayani!



Apakah kamu pernah melihat suatu tindak kriminal di depan matamu? Atau kamu adalah korban dari tindak kriminal tersebut? Namun, karena yang kamu hadapi adalah orang besar atau orang yang mempunyai kekuasaan sehingga kamu merasa takut atau ciut. Di lain pihak, kamu merasa perlu menegakkan kebenaran tersebut atau memperjuangkan hak-hak kamu sebagai korban. Kamu harusnya tak perlu bingung atau pun takut celaka (merasa terancam) karena menjadi saksi atau saksi korban. Kamu hanya perlu melapor ke LPSK agar lebih aman dan hak-hak kamu pun terpenuhi.

Tahukah kamu apa itu LPSK?
Bagi kamu yang belum mengetahui, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban), LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Awalnya, LPSK adalah lembaga mandiri yang berdiri pada tanggal 8 Agustus 2008, berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana atau tindak kriminal.

Lantas, dimana kantor LPSK berada?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006, Bab III, Pasal 11, Ayat 2, yang berbunyi LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tepatnya berada di Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49, Susukan Ciracas, Jakarta Timur, 13750, Telp (021) 29681560. Namun pada Ayat 3 berbunyi: LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu kamu tak perlu khawatir bagi kamu yang berada di daerah selain Jakarta. Kamu masih bisa mendapatkan perlindungan dari lembaga ini.

Bagaimana caranya agar mendapat perlindungan dari LPSK?
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 29 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan. Tata cara memperoleh perlindungan dari LPSK sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b.  LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK?
Ada dua cara yang dapat kamu lakukan, antara lain:
1.      Kamu dapat langung mendatangi kantor LPSK yang berada di Jakarta Timur.
2.      Kamu dapat mengajukan permohonan secara online. Berikut cara untuk mengajukan permohonan tersebut:
a.       Buka website resmi LPSK (https://www.lpsk.go.id/).
b.      Klik tombol hijau yang bertuliskan “Ajukan atau Lihat Permohonan”.

c.   Maka akan timbul halaman berikutnya. Scroll hingga paling bawah, kemudian klik tombol kuning yang bertuliskan “AJUKAN PERMOHONAN BARU”.
d.     Maka akan tampil halaman yang berisi form ‘PERMOHONAN PERLINDUNGAN’. Isi form tersebut dengan lengkap dan detail.
e.       Siapkan foto/scan identitas aslimu, lalu upload file tersebut.
f.       Kemudian klik tombol ‘Simpan’.
g.  Jika masih merasa belum jelas, kamu dapat langsung menghubungi LPSK melalui telpon kantor resminya.

Sangat mudah dan gampang `kan? Proses selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari LPSK terhadap laporanmu tersebut paling lambat tujuh hari setelah permohonan tersebut diajukan.

Perlindungan apa saja yang dapat dimohonkan? 
1.      Perlindungan Fisik.
2.      Pemenuhan Hak Prosedural.
3.      Bantuan Medis, Psikologis, dan Psikososial.
4.  Restitusi (Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga).
5.   Kompensasi (Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya).

LPSK sekarang sudah menginjaki usia satu dekade. Hal tersebut jelasnya bukanlah suatu perjalanan pendek. Pastinya sudah banyak kasus dan problematika yang ditangani serta dihadapi oleh LPSK. Berdasarkan berita yang dirilis pada akun resmi LPSK, akan diadakan akuntabilitas yang akan berlangsung pada hari Kamis, 22 November 2018, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bagi kamu yang ingin melihat dan menyaksikan langsung sepak terjang apa saja yang telah dilakukan LPSK selama 10 tahun? Kamu dapat menghadiri kegiatan ini. Atau boleh kontak langsung pada nomor telpon kantor. Saya kira kegiatan ini patut kamu ikuti karena meninjau betapa pentingnya lembaga ini serta agar lebih mengenal dekat tentang LPSK.

Pada usianya yang sudah satu dekade ini, LPSK telah memperluas subjek perlindungan lembaganya. Hal ini juga berkaitan dengan perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebelumnya, subjek yang dilindungi hanyalah saksi dan korban saja, tetapi dalam revisi Undang-Undang Nomor 31, subjek yang dilindungi bertambah luas mulai dari, pelapor, juctice collaborator, dan ahli, serta jelasnya saksi dan korban.

Selain itu, jenis tindak pidana pun juga diperluas. Awalnya hanya menangani sebatas kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika psikotropika. Namun sekarang, tindak pidana yang yang menjadi prioritas perlindungan adalah sebagai berikut:
1.      Pelanggaran HAM yang berat 
2.      Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang 
3.      Terorisme 
4.      Tindak Pidana Perdagangan Orang 
5.      Penyiksaan dan Penganiayaan berat 
6.      Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika 
7.      Tindak Pidana Seksual terhadap perempuan dan Anak 
8.     Tindak Pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban  dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Selain delapan tindak pidana di atas, kamu masih bisa mengajukan permohonan perlindungan. Namun, permohonan tersebut akan dikaji kembali oleh LPSK tentang kelayakan dan tingkatan kasusnya. Jadi sebenarnya apapun kasusmu, jika kamu merasa terancam dan merasa akan dicelakai untuk menegakkan kebenaran dari suatu tindak pidana, maka wajib hukumnya melapor pada LPSK.

Pada zaman modern sekarang ini, sepatutnya kita senantiasa menegakkan kebenaran tanpa harus takut. Hukum dan lembaga di Indonesia telah ada dan siap untuk mengayomi bagi saksi, korban, pelapor, atau sejenisnya (seperti yang disebutkan di atas). LPSK dapat menjadi lembaga yang benar-benar diandalkan pada zaman sekarang. Kredibilitas dan juga profesionalitas LPSK sudah tak dapat diragukan lagi. Bukan zamannya lagi mendapatkan intimidasi dari hal yang tak patut kita dapat. Bukan zamannya lagi hukum dapat dibeli dengan uang. Bukan zamannya lagi penguasa yang melakukan kesalahan, namun kita sebagai korban dan saksi malah takut diancam. Keadilan dan kebenaran tindak pidana sudah sepatutnya kita tegakkan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan LPSK, lembaga apa lagi? LPSKmelayani hal tersebut dan siap membantumu.

Comments

Popular

Menikmati Alaminya Wisata Danau dan DAM Gegas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

OPPO Service Center Lubuklinggau Siap Melayani Kamu

5 Tips Liburan Ala Film Brave (Walt Disney)

Puisi Resah Sang Pencari Kerja

Gajah Mada adalah Gaj Ahmada