7 Cara Cinta Rupiah Saat Liburan
Ketika
kita membahas soal arti cinta pada
umumnya, maka tak akan ada habisnya pembahasan tersebut.
Akan terlampau panjang! Jika kita menanggapinya secara puitis maka cinta itu
tak bisa dimaknai dengan gamblang,
tapi hanya bisa dirasa oleh sang pemilik cinta #eyaaa.
Hakekatnya, mencintai berarti
merasa memiliki. Mencintai seutuhnya berarti memiliki seutuhnya. Jika telah
memiliki, maka seharusnya bisa menjaga apa yang kita miliki, tidak merusak,
tidak mengacuhkan, tidak membuang, dan tidak memperlakukannya secara tidak
wajar. Topik cinta yang akan kita bahas kali ini adalah cinta terhadap suatu
benda: Rupiah.
Apa itu Rupiah?
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat memiliki simbol kedaulatan negara
yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Salah
satu simbol kedaulatan Negara tersebut adalah Mata Uang. Mata Uang yang
dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah Rupiah.
Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan
perekonimian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Bagaimana sih sejarah
Rupiah?
Rupiah awal mulanya sering
dikaitkan dengan Rupee yaitu mata uang Negara India. Namun sebagian
berpendapat bahwa nama Rupiah
berasal langsung dari bahasa Sansekerta dan bukan turunan dari mata uang India
tersebut. Rupiah
sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupya, sangat khas sebagai pelafalan
orang-orang Jawa.
Berikut sejarah Rupiah di
Indonesia:
Lantas, Rupiah berasal
atau dicetak oleh siapa?
Mata Uang Rupiah (baik uang kertas maupun uang
logam) dicetak oleh Perusahaan
Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang Rupiah
Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk mencetak
kertas berharga dan logam non uang. Mata uang ini dicetak dan diatur
penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR.
PP Nomor 32 Tahun 2006 di atas menjelaskan bahwa,
PERUM PERURI diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan,
yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor
RI, pita cukai, materai, dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh
PERUM PERURI mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan,
mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen Negara yang sangat vital. Oleh
karena itu, PERUM PERURI selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk
cetakannya.
Sebagai negara hukum,
peraturan dan penjelasan mengenai mata uang telah ada dalam undang-undang
yaitu: Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang.
Kemudian, siapa yang
mengatur Rupiah?
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai Rupiah. Kestabilan nilai Rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu:
Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut
tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar
berisi tiga pilar.
Sumber: www.bi.go.id |
Sesuai dengan Pasal
11 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Pengelolaan Rupiah meliputi
tahapan: perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan
penarikan, dan pemusnahan. Hal
tersebut juga dilakukan oleh BI yang berkoordinasi dengan beberapa badan
pemerintah terkait.
Baiklah, kita kembali
pada topik awal yaitu mengenai CintaRupiah. Cinta Rupiah bukan berarti kita
menjadi mata duitan atau terlalu memintingkan uang di atas segalanya. Cinta Rupiah yang akan kita bahas adalah Cinta Rupiah sebagaimana mestinya kita
mengenal, menjaga, memperlakukan, dan menggunakannya dengan bijak serta tepat. Guna mendukung hal tersebut, kita perlu mengetahui
apa-apa saja yang perlu kita lakukan dan yang tidak boleh kita lakukan. Semua
hal tersebut telah tertuang jelas pada Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang. Berikut
beberapa hal yang perlu kamu perhatikan dalam UU tersebut:
Agar lebih mengerucutkan pembahasan
kali ini, kita akan membahas Cinta
Rupiah saat
liburan. Mengapa kita harus mencintai Rupiah saat liburan? Karena saat
liburan, pasti kita menganggarkan Rupiah atau uang untuk men-cover liburan
kita tersebut. Oleh karena sekarang sedang musimnya liburan, maka kamu perlu
merencanakan liburanmu dengan matang, serta menggunakan Rupiah dengan
bijak dan sebagaimana mestinya. Agar liburanmu bisa semakin berkesan, berikut
beberapa tips liburan yang berhubungan dengan rupiah.
1. Simpanlah Rupiah pada tempatnya
Saat liburan,
pastinya kita menyiapkan sejumlah uang untuk meng-cover semua biaya yang
kita butuhkan. Biasanya kita menyimpan uang tersebut pada dompet, saku, atau
beberapa poket dalam tas, yang cocok untuk menyimpan uang. Nah jangan sekali
sekali kamu minyimpan uang bukan pada tempatnya, misalnya di dalam botol
minuman atau barang sejenisnya mungkin niatmu agar uang tersebut tidak mudah
basah. Tapi, jika botol tersebut tercecer? Apalah jadinya liburanmu.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya: perlakukanlah uang dengan baik, tidak melipatnya secara berlebihan, tidak menyobek, tidak mencoret, dan tidak men-steples. Cukup lakukan seperti poin pertama, misalnya menyimpan uang dalam dompet. Hal ini untuk meminimalisir agar uangmu tetap bagus dan layak diterima untuk transaksi. Serta kamu terhindar dari pelanggaran hukum.
3. Simpanlah Rupiah pada beberapa
tempat
Hal ini berfungsi
untuk meminimalisir kehilangan dengan mudah atau khilaf dalam mengatur
pengeluaran. Sebagai contoh, naas-nya ketika tas kita tertinggal di suatu
tempat dan kita lupa, atau tas kita dirampok.
Sedangkan seluruh
uang yang kita bawa berada dalam tas tersebut. Jika hal demikian terjadi, maka
hilanglah semua uang yang kita bawa. Namun, jika kita menyimpannya dalam
beberapa tempat yang terpisah, maka saat tas tersebut hilang, kita masih
mempunyai uang cadangan. Hal ini hanya untuk jaga-jaga jika hal buruk terjadi.
4. Simpan Rupiah bukan pada
tempat yang mencolok
Hal ini berkaitan
dengan keamanan uang yang akan kamu gunakan. Oleh karena itu, simpanlah uang
pada tempat yang aman, dan bukan pada tempat yang mencolok. Misalnya menyimpan
uang pada saku atas baju dalam jumlah yang banyak, atau menyimpan uang pada tas yang tak
memiliki tutup.
Ini juga berkaitan
dengan keamanan dirimu dan Rupiahmu.
Jika kamu membawa uang terlalu banyak,
hal tersebut bisa
mengakibatkan tercecernya uang yang kamu bawa, atau bisa mengundang perhatian
orang jika kamu tidak pandai dalam menyimpannya. Jika kamu membawa uang terlalu
sedikit, hal tersebut bisa menyusahkan dirimu. Terutama membawa uang cash yang
tidak cukup; jika demikian kamu
lakukan, maka terkadang bisa mempersulitmu untuk
mengambil uang di-ATM terlebih dahulu. Apalagi ATM bank yang kamu gunakan sulit
didapat atau jaraknya jauh. Oleh karena itu, bawalah uang yang secukupnya
saja agar dirimu dan Rupiahmu
bisa lebih aman.
Liburan yang
sehat dan baik adalah liburan yang sesuai dengan keuangan kita. Tidak terlalu memaksakan
keinginan, dan tidak terlalu berhemat. Pada dasarnya, tujuan liburan adalah
bersenang-senang. Jangan sampai saat liburan kamu terlalu menghamburkan banyak
uang, dan setelah liburan kantongmu menjadi tidak sehat; atau karena terlalu
irit dalam pengeluaran, maka
senang-senang tak dapat, dan kesan pun tak ada. Jadi gunakan-lah rupiah dengan
bijak, agar liburanmu semakin berkesan. Salah satu solusinya adalah dengan
merencanakan keuangan dengan matang.
Ini merupakan
program terbaru dari pemerintah yang mencanangkan uang elektronik (e-money). Uang elektronik ini berfungsi untuk mempermudahkanmu dalam
bertransaksi apalagi jika kamu dalam perjalanan atau liburan. Uang elektronik
ini bisa lebih aman dan juga praktis dalam penggunaannya. Karena uang
elektronik ini masih dalam pengembangan, mungkin penggunaannya masih belum
merata ada disetiap merchant (toko).
Tapi sekarang, mayoritas toko telah bekerjasama untuk memfasilitasi tokonya
agar pembeli bisa menggunakan uang elektronik. Jelas ini bisa menjadi nilai
tambah dari toko tersebut, karena zaman now
kita
perlu hal yang praktis dan
aman. Dan uang elektronik adalah solusinya. Liburanmu bisa lebih aman, nyaman
dan ga
pake ribet!
Sumber:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang
- www.bi.go.id
Comments
Post a Comment